Srikandi News

Indonesia Berlakukan UU Baru untuk Cegah Aliran Dana Teroris

Berbagi Berita Ini Keteman
Para analis mengatakan UU itu merupakan langkah maju positif, tetapi tidak menunjukkan perubahan berarti dalam upaya kontra-terorisme Indonesia.
Sidang pengadilan Umar Patek tersangka teroris Bom Bali 2002 (foto: dok). UU baru memberi pihak berwajib wewenang untuk membekukan rekening bank dan menyita aset-aset kelompok-kelompok radikal.
Sidang pengadilan Umar Patek tersangka teroris Bom Bali 2002 (foto: dok). UU baru memberi pihak berwajib wewenang untuk membekukan rekening bank dan menyita aset-aset kelompok-kelompok radikal.