Srikandi News

Merampok & desersi, 6 anggota Brimob Sumut dipecat

Berbagi Berita Ini Keteman

Reporter: Yan Muhardiansyah
Merampok & desersi, 6 anggota Brimob Sumut dipecat
6 Brimob Polda Sumut dipecat. ©2012 Merdeka.com



Enam personel Satuan Brimob Polda Sumut dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Tiga di antaranya dipecat setelah dipidana karena merampok, sedangkan tiga lainnya desersi.

Upacara pemecatan berlangsung Mako Satuan Brimob Polda Sumut, Jl KH Wahid Hasyim. Hanya dua di antara enam personel yang dipecat hadir pada upacara ini.

Personel yang dipecat masing-masing Bripka Hariadi, Briptu Indra Hidayat Siahaan, Bripda Erwansyah, Bripka Kristian Pane, Briptu Haposan Purba dan Briptu Zulfika Afwan.

Hariadi, Indra, dan Erwansyah dipecat karena terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI No 1 tahun 2003 yaitu meninggalkan wilayah tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja. Mereka tak bertugas secara berturut sejak 1 Desember 2010 sampai 16 Februari 2012 atau selama 445 hari kerja.

Sementara itu, Kristian, Haposan, dan Zulfika, terbukti melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI No 1 tahun 2003. Mereka diberhentikan tidak dengan hormat setelah dipidana penjara karena melakukan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. Putusan banding dari Pengadilan Tinggi Medan No 593/Pid/2010/PT-Mdn tanggal 23 Agustus 2010 menyatakan ketiganya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

"Personel Brimob tidak kebal hukum. Jika melakukan pelanggaran, pasti akan diberikan sanksi," kata Kasat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Setyo Boedi.

Dia berharap, pemecatan ini menjadi contoh bagi personel Brimob lain agar selalu bersikap baik dan menaati disiplin berlaku. "Kemampuan yang dimiliki jangan sampai digunakan untuk melakukan kejahatan karena akan berdampak pada sanksi lebih berat," ucapnya.
[hhw]