Menhan jelaskan tentang pengadaan Alutsista
JAKARTA-(IDB) : Menteri
Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, didampingi Sekretaris Jenderal
Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Marsdya TNI Eris Herryanto,
S.IP, MA., Wakil Kepala Staf Angkatan dan sejumlah pejabat di jajaran
Kemhan/TNI mengadakan Konferensi Pers dengan wartawan media massa
nasional dan Internasional, Rabu (15/8) di kantor Kemhan, Jakarta.
Konferensi
Pers ini dilaksanakan dalam rangka memberikan klarifikasi terhadap
isu dan pemberitaan yang berkembang di media massa dan sejumlah rencana
pengadaan serta pembelian Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) TNI
yang dilakukan oleh Kemhan.
Dalam
kesempatan ini Menhan memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan
tentang anggapan bahwa buku biru (Blue Book) yang sudah diterbitkan
tahun 2009 tidak pernah diimplemastasikan, kalau diimplementasikan
isinya berubah.
Selanjutnya, Kemhan juga dianggap keluar dari jalur yang sudah
direncanakan, seperti pembelian Tank Leopard dianggap tidak masuk dalam
Buku Biru. Kemhan tidak pernah menunjukan barangnya apa, berapa
harganya, spesifikasi dan model Alutsista apa yang akan dibeli., yang
terakhir disebutkan adanya pemerintah dalam hal ini Kemhan juga diminta
untuk lebih memperhatikan kesejahteraan prajurit.
Menjawab
beberapa isu tersebut, Menhan menjelaskan Kemhan menerbitkan Produk
Strategis I yang meliputi Doktrin Hanneg, Postur Hanneg, Strategi
Hanneg, Buku Putih Hanneg, Penyelarasan MEF dan MEF TNI 2010-2024 yang
isinya perencanaan 2010-2024 bagi pembangunan kekuatan TNI sudah
mengalami revisi.
Kemudian
diadakan suatu Revisi karena adanya perubahan perkembangan yang
disebut dinamika lingkungan strategis global regional dan nasional
selama kurun waktu 2,5 tahun dari tahun 2010 hingga pertengahan 2012.
Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan lingkungan strategis
tersebut. Dari hasil revisi Produk Strategis I, Kemhan telah
mengeluarkan Produk Strategis II di bidang pertahanan yang dikenal
dengan Strategic Defense Review (SDR).
“Selama
dua tahun, Kemhan telah me-review perkembangan lingkungan strategis
seperti perkembangan di laut Cina Selatan dan lainnya yang nantinya
akan mempengaruhi penyesuaian di dalam perencanaan”, jelas Menhan.
Menurut
Menhan, dinamika keadaan terkadang harus merubah rencana awal untuk
disesuaikan agar sampai ke tujuan, sama dengan rencana besar dalam
pembangunan kekuatan pertahanan, itu dalam 2,5 tahun juga mengalami
perubahan.
Sementara itu mengenai proses perencanaan MEF Menhan
mengatakan telah melalui beberapa tahap yang diawali dengan pembahasan
dalam tujuh kali Sidang Kabinet sampai kemudian terbitlah dengan apa
yang disebut Master List yang berisi rencana pembelian alutisista selama lima tahun.
Master list
tersebut isinya tidak menyebutkan secara spesifik mengenai misalnya
tank leopard, tetapi karena ini tataran makro nasional, maka isinya
adalah Main Battle Tank (MBT). Sedangkan implementasinya ditentukan dalam tingkatan yang lebih rendah lagi bukan di Sidang Kabinet.
Adapun proses selanjutnya, pada tanggal 28 Okotber 2011 Bapennas mengeluarkan Blue Book dan kemudian Menteri keuangan mengeluarkan persetujuan dengan mengeluarkan Green Book
atau Penetapan Sumber Pembiayaan pada tanggal 20 Desember 2011. Karena
menurut Menhan, pembelian alutsista yang ada di master list harus
menggunakan persetujuan Bapennas dan Menteri Keuangan.
“Jadi
kalau melihat jangan melihat blue booknya tetapi melihatlah yang sudah
direvisi dimana finalnya itu adalah dalam bentuk green book di Kemku
yang diterbitkan tanggal 20 Desember 2011”, ujar Menhan.
Jika sudah disetujui melalui Green Book
dan masih terdapat perubahan rencana pembelian masih dapat dilakukan
jika hanya dalam rangka untuk mempercepat pembangunan kekuatan MEF pada
tahun 2024 serta tidak menambah alokasi anggaran yang sudah ditentukan
di dalam Green Book. Untuk implementasinya nanti ditentukan oleh tingkatan yang dibawah
Mekanisme Pengadaan Alutsista
Adapun mengenai mekanisme proses pengadaan Alustista, Menhan menjelaskan berjalan secara Button Up yaitu dengan melibatkan user atau pengguna dalam hal ini dengan setiap Mabes Angkatan untuk menentukan spesifikasi jenis alutsista yang akan diadakan.
Selanjutnya,
rencana ini masuk kepada kebutuhan operasi di Mabes TNI dan
selanjutnya diproses di Kemhan lewat Tim dibawah kendali Tim Evaluasi
Pengadaan (TEP) yang dipimpin oleh Sekjen. Kemudian selanjutnya
diproses untuk kontrak perjanjian pinjaman oleh Kemku kemudian
pencabutan tanda bintang di DPR.
“Jadi
pada waktu proses pencabutan tanda bintang itu dibahas oleh High Level
Committee (HLC) dan Tim Panja Alutsista DPR, dan itu diproses dalam
rangka pencabutan tanda bintang di DPR, karena memakai uang APBN dan
uang rakyat, kita menyadari betul makanya diproses bersama sama oleh
pemerintah dengan wakil rakyat”, tambah Menhan.
Menhan
menegaskan bahwa dalam setiap pengadaan Alutsista juga tetap
berpedoman pada prinsip - prinsip yaitu semaksimal mengutamakan produk
dalam negeri. Namun apabila itu belum memungkinkan dan terpaksa
diadakan dari luar negeri maka akan diupayakan dilaksanakan secara G to G, produksi bersama, disertai alih teknologi (transfer of technology), dilakukan off set, dijamin keleluasan penggunaannya dan dijamin suku cadangnya.
Proses
pengadaan Alutsista ini dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan
user atau pengguna dalam hal ini Mabes Angkatan Darat, Angkatan Laut
dan Angkatan Udara untuk menentukan spesifikasi tenis Alutsista yang
akan diadakan.
Menhan
juga menegaskan Kemhan berkomitmen untuk terus memelihara transparansi
dan efisiensi serta akuntabilitas dalam pengadaan Alutsista TNI. Aspek
pengawasan selalu menjadi perhatian utama untuk menghidari
penyimpangan yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Tim HLC yang diketuai
oleh Wamenhan, dan Tim Pencegahan dan Penyimpangan Pengadaan Barang
dan Jasa (TKP3B) yang melibatkan BPKP, LKPP, Itjen Kemhan, Mabes TNI
dan Angkatan dibawah pimpinan Irjen Kemhan
Pada kesempatan tersebut, Menhan juga mengatakan selain memperkuat
Alutsista TNI, Kemhan juga memperhatikan kesejahteraan para Prajurit
TNI. Sejumlah kebijakan telah dikeluarkan Kemhan selama masa periode
KIB II. Adapun peningkatan kesejahteraan Prajurit TNI yang telah
dilaksanakan antara lain pemberian tunjangan khusus perbatasan,
tunjangan kinerja, kenaikan Uang Lauk Pauk (ULP), kenaikan berkala,
pemberian gaji ke-13, kenaikan santunan dan tunjangan cacat serta
kenaikan Askes Kemhan/TNI dari 2 % menjadi 4% (UU BPJS).
Sumber : DMC