Srikandi News

Indonesia bentuk satgas tangani kasus pencurian ikan

Berbagi Berita Ini Keteman
Add caption


Pemerintah Indonesia telah membentuk satuan tugas untuk mencegah dan memerangi praktek pencurian ikan di perairan Indonesia.

Satuan tugas akan melakukan perbaikan tata kelola perizinan, memantau proses moratorium penangkapan ikan, melakukan verifikasi kapal eks kapal asing hingga menghitung kerugian negara akibat pencurian ikan.
"Satgas ini bertugas untuk memverifikasi, juga melakukan investigasi atas aktivitas illegal fishing (pencurian ikan)," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers, Senin (08/12) sore, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.

Satgas ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 tahun 2014 yang mulai berlaku Senin (08/12).

Deputi VI Kepala Unit kerja Presiden bidang Pengawasan Pengendalian Pembangunan (UKP4), MAS Ahmad Santosa ditunjuk sebagai ketua Satgas. Dia akan dibantu pejabat terkait dari berbagai departemen dan lembaga hukum.

Menurut Susi, satgas mendesak dibentuk untuk mengamankan perairan Indonesia dari pencurian ikan, terutama untuk mengoptimalkan koordinasi dalam mencegah kehadiran kapal-kapal ikan berbobot 30 gross tonage.

Sejak moratorium dikeluarkan hingga akhir tahun, kapal ikan besar tersebut dilarang beroperasi di seluruh perairan Indonesia.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan, hampir 70 persen pelaku pencurian ikan secara ilegal adalah kapal-kapal asing.

Indonesia tangkap 22 kapal Cina

Kepada wartawan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga mengatakan, pihaknya telah menangkap kapal asing yang diduga berasal dari Cina yang diketahui mencuri ikan di perairan Indonesia.
Menurutnya, mereka tertangkap tangan masuk ke zona tangkap (fishing ground) Laut Arafura, Indonesia.
"Kemarin (Minggu, 7 Desember), jam tiga sore kita tangkap 22 kapal asal Tiongkok di atas 300 GT masih melakukan penangkapan di Laut Arafura," katanya.

Selain menangkap 22 kapal tersebut, menurutnya, pihaknya telah menangkap tiga kapal yang beridentitas Manokwari I, II, dan III. Mereka diketahui menyalahi aturan perizinan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan, lanjutnya, juga mengirim surat protes ke Kedutaan Besar Cina untuk Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

"Protes saja, sesuai kerjasama kita telah bicara bersama," kata Susi.
Selain itu, menurut Susi, pemerintah akan terus melanjutkan kebijakan penenggelaman kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal.

Dia mengklaim aksi penenggelaman sangat efektif untuk membuat efek jera bagi para pencuri ikan.
Indonesia yang dikenal memiliki salah-satu garis pantai terpanjang di dunia ini setiap tahun diperkirakan kehilangan 6,7 juta ton ikan dan dirugikan ratusan triliun Rupiah tiap tahun.