AS Dakwa Dua Pria atas Upaya Dukung al-Qaida
Jaksa federal Amerika telah mendakwa dua pria berusaha memberikan dukungan bagi al-Qaida dan dua kelompok militan yang menjadi afiliasinya.
Gufran Ahmed Kauser Mohammed yang berusia 30 tahun dan Mohamed Hussein Said, 25 tahun, tampil untuk pertama kali di sebuah pengadilan federal di Miami, Florida, Kamis.
Kedua pria itu dituduh melakukan konspirasi untuk menyediakan dan berusaha untuk menyediakan dukungan materi bagi al-Qaida, al-Qaida di Irak dan kelompok militan Somalia, al-Shabab.
Para jaksa penuntut itu mengatakan, kedua pria itu berkonspirasi untuk menggalang dana dan melakukan perekrutan untuk kelompok itu. Mereka mengatakan, Mohammed mengirim uang ke Said dengan tujuan untuk mendukung al-Shabab, dan ke seorang lainnya yang ia yakini penggalang dana dan perekrut bagi al-Qaida dan al-Qaida in Iraq.
Para jaksa mengatakan kedua terdakwa juga sepakat untuk mendukung al-Qaida dengan memindahkan para pejuang al-Shabab yang berpengalaman ke kawasan konflik di Suriah.
Departemen Kehakiman Amerika mengatakan, Mohammed adalah warga Amerika lewat proses naturalisasi dan tinggal di Dammam, Arab Saudi, sementara Said adalah warga negara Kenya dan tinggal di Nairobi dan Mombasa.
Departemen itu mengatakan, jika terbukti bersalah, masing-masing terdakwa dapat menghadapi hukuman maksimum 15 tahun untuk setiap dakwaan, atau lebih dari 200 tahun penjara.
Kedua pria itu dituduh melakukan konspirasi untuk menyediakan dan berusaha untuk menyediakan dukungan materi bagi al-Qaida, al-Qaida di Irak dan kelompok militan Somalia, al-Shabab.
Para jaksa penuntut itu mengatakan, kedua pria itu berkonspirasi untuk menggalang dana dan melakukan perekrutan untuk kelompok itu. Mereka mengatakan, Mohammed mengirim uang ke Said dengan tujuan untuk mendukung al-Shabab, dan ke seorang lainnya yang ia yakini penggalang dana dan perekrut bagi al-Qaida dan al-Qaida in Iraq.
Para jaksa mengatakan kedua terdakwa juga sepakat untuk mendukung al-Qaida dengan memindahkan para pejuang al-Shabab yang berpengalaman ke kawasan konflik di Suriah.
Departemen Kehakiman Amerika mengatakan, Mohammed adalah warga Amerika lewat proses naturalisasi dan tinggal di Dammam, Arab Saudi, sementara Said adalah warga negara Kenya dan tinggal di Nairobi dan Mombasa.
Departemen itu mengatakan, jika terbukti bersalah, masing-masing terdakwa dapat menghadapi hukuman maksimum 15 tahun untuk setiap dakwaan, atau lebih dari 200 tahun penjara.